Satuan Resnarkoba Polres Jombang Berhasil Meringkus 5 Tersangka dan Barang Bukti Sabu Seberat 3,5 Ons
JOMBANG - Satresnarkoba Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu Mojokerto dan Jombang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (15/04/2025) di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 3,5 ons (350 gram) dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Awalnya, petugas menangkap seorang tersangka, yang kemudian dikembangkan dan mengarah pada dua tersangka lain, yakni Acong dan saudaranya. Dari keduanya, polisi berhasil menyita sabu seberat 1,7 ons (170 gram).
Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi berhasil menangkap pengedar lainnya di wilayah Jombang bernama Ali Fikri, dengan barang bukti sabu seberat 8 gram. Ali diketahui telah menjual 2 gram dari 10 gram sabu yang ia pesan.
“Modus operandi mereka adalah dengan cara ranjau, yaitu meletakkan barang di titik tertentu sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli,” jelas AKP. Ahmad Yani.
Pengungkapan kedua terjadi di wilayah Jombang, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni IW alias Jeber dan US alias Osin, dengan barang bukti sabu seberat 1,73 ons (173 gram).
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial C. Transaksi dilakukan dengan sistem peta atau penunjuk lokasi barang. Dua kasus ini diketahui tidak saling berkaitan, meskipun modusnya serupa.
Polisi juga berhasil mengungkap kasus lainnya di wilayah Mojoagung dengan menangkap tersangka DM. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemasok sabu berasal dari daerah Trowulan. Total barang bukti yang diamankan dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 3,5 ons, atau setara dengan nilai sekitar Rp350 juta jika dihitung berdasarkan harga pasar Rp1 juta per gram.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Ahmad Yani.
Liputan : Abin