Ratusan Massa Harimau Sumatera Bersatu Gelar Aksi Di PN Palembang
PALEMBANG - Ratusan massa yang tergabung dalam beberapa organisasi masyarakat (Ormas), yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Harimau Sumatera Bersatu (HSB), Macan Tutul, FPGSS, MSK.Indonesia, dan PB.FPMP, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kota Palembang, Kamis (10/04/2025).
Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Aksi, Hadi Santoso, didampingi Koordinator Lapangan (Korlap) Nopri. Dalam orasinya, mereka mendesak Ketua Pengadilan Negeri Kota Palembang untuk mengganti jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana dengan nomor: Pid.B/2025/PN Plg atas nama terdakwa Ahmad Rusli alias Seli Bin Arifai Yaman.
Menurut Hadi, pihaknya mencurigai adanya indikasi ketidak adilan dan hubungan emosional antara JPU dan saksi korban, sehingga berpotensi mengganggu objektivitas dalam proses hukum.
“Diduga pasal yang dimasukkan oleh JPU terkesan dipaksakan dan mengalami perubahan dari hasil penyelidikan awal oleh kepolisian,” ujar Hadi yang akrab disapa Adi Simba di hadapan massa aksi"
Adi Simba juga menyoroti tuntutan yang dinilai ambigu karena mencantumkan dua pasal secara alternatif, yakni Pasal 170 atau 351 KUHP. Padahal, berdasarkan pengakuan terdakwa, Ahmad Rusli mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan seorang diri, bukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Atas dasar itu, kami mendesak agar Ketua PN Palembang melakukan renvoi terhadap pasal 170 ayat (2) KUHP atas dakwaan jaksa penuntut umum yang kami nilai tidak tepat dan tidak pantas berdasarkan fakta hukum yang terungkap demi menjaga objektivitas dan imparialitas pada kasus yang sedang berjalan,” tutur Adi.
Sementara Itu, Jubir PN Kelas I Palembang Hariyanto SH.,MH mengatakan, bahwa Aspirasi rekan-rekan ini telah pihaknya terima dan nanti akan disampaikan langsung kepada pimpinan PN Kelas I Palembang.
“Terkait tuntutan JPU untuk mengganti pasal yang diterapkan, itu murni kewenangan dari pihak Kejaksaan Negeri Palembang, PN Palembang hanya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini saja. Kami berharap agar rekan-rekan memahami tupoksi Pengadilan dan Kejaksaan, agar tidak jadi salah paham,” ungkapnya.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa Ahmad Rusli alias Seli bin Arifai Yaman dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Yumenti SH dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dengan tuntutan tersebut kamis tanggal 10/4/25 sidang akan digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembelaan (Pleidoi) yang akan disampaikan oleh terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.
Aksi yang berlangsung tertib ini ditutup dengan penyerahan pernyataan sikap secara tertulis kepada pihak pengadilan. Massa juga menyerukan agar keadilan ditegakkan berdasarkan fakta hukum dan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Turut hadir dalam orasi tersebut yakni, Tungau, Mukri AS, Taqwa MT, Iqbal Tawakal, Soeheindra, Hardi Lafsi, M. Rocky dan Hasbi Sanaki.
Liputan - Kevien