Polres Ogan Ilir Tegaskan Larangan Musik Remix dan Minuman Keras Saat Hiburan Masyarakat
Dalam arahannya, Kapolres menjelaskan bahwa penggunaan musik remix atau house music serta peredaran minuman keras yang mengandung alkohol kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan keamanan, seperti keributan, perkelahian, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, pencegahan sedini mungkin perlu dilakukan agar wilayah hukum Polres Ogan Ilir tetap aman, nyaman, dan kondusif.
“Masyarakat kami persilakan untuk melaksanakan acara atau hajatan, tetapi tanpa menggunakan musik remix atau house music. Mari kita sama-sama menjaga suasana aman dan nyaman untuk semua pihak,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.
Kapolres juga telah menginstruksikan seluruh jajaran, khususnya Polsek di wilayah hukum Ogan Ilir, untuk rutin melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat. Bahkan, apabila terdapat penyelenggara acara yang tetap membandel dan mengabaikan teguran, Polres Ogan Ilir tidak akan segan-segan melakukan penyitaan terhadap alat musik yang digunakan, dan menindaklanjutinya dengan proses hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Selain masyarakat umum, Kapolres juga mengajak seluruh perangkat pemerintahan daerah, termasuk para kepala desa, camat, tokoh masyarakat, dan unsur stakeholder terkait untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Kerjasama lintas sektor dianggap sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan harmonis di Kabupaten Ogan Ilir.
“Kebijakan ini semata-mata untuk melindungi masyarakat kita sendiri. Jangan sampai karena kelalaian atau ketidakpedulian, kita justru menjadi korban dari tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kapolres.
Dengan adanya larangan ini, Polres Ogan Ilir berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya menciptakan suasana yang lebih baik, terutama dalam setiap kegiatan hiburan rakyat.
Sumber : Humas polres Ogan Ilir
Laporan : Umar Dani