GAASS Banyuasin Geruduk DLHP Sumsel Tuntut Pencabutan Izin Tambang PT. BCM Akibat Jebolnya Tanggul Batubara
PALEMBANG - Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Kabupaten Banyuasin menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (29/4/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap jebolnya tanggul batubara di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT. Basin Coal Mining (BCM).
Dalam orasinya, Ketua GAASS Banyuasin, Wahyu Dwi Nanda, yang didampingi Sekretaris Umum Alvin, menegaskan bahwa insiden jebolnya tanggul tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius dan diduga melanggar Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami menuntut agar DLHP Sumsel bertindak tegas dan segera merekomendasikan pencabutan izin tambang serta izin operasional PT. BCM kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia,” ujar Wahyu.
Adapun tiga tuntutan utama GAASS Banyuasin dalam aksi tersebut adalah:
1. Meminta DLHP Sumsel bertindak tegas menyelesaikan permasalahan lingkungan yang diduga disebabkan oleh PT. BCM.
2. Menuntut penutupan aktivitas tambang PT. BCM di Kabupaten Banyuasin karena telah mencemari lingkungan, khususnya di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur.
3. Mendesak DLHP Sumsel segera memberikan rekomendasi pencabutan izin tambang dan operasional PT. BCM ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan DLHP Provinsi Sumsel menyampaikan apresiasi kepada GAASS atas konsistensi dalam menyuarakan isu lingkungan. DLHP mengaku telah melakukan investigasi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan kini tengah menunggu hasil uji laboratorium dari sampel yang diambil di lokasi.
“Kami berterima kasih kepada GAASS yang terus menjadi mitra kritis pemerintah. Proses investigasi sudah berjalan dan saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium,” ujar Sekretaris DLHP Sumsel.
GAASS Banyuasin menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memberikan waktu 3x24 jam bagi DLHP Sumsel untuk menindak lanjuti tuntutan. Jika tidak ada respons yang memadai, GAASS berencana menggelar aksi lanjutan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI.
“Kami siap menjadi garda terdepan bersama masyarakat dalam menjaga lingkungan. Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan bawa aksi ini ke Jakarta,” tutup Wahyu.
Reporter: Mulyadi