Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu Sambangi Warga, Sampaikan Himbauan Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla
Aipda Andi menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik tersebut serta turut menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di lingkungan masing-masing.
Selain itu, warga juga dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Saparudin Akso, S.H., menyampaikan harapannya agar masyarakat lebih sadar dan peduli terhadap dampak negatif karhutla, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi bersama aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Mari kita jaga wilayah kita tetap aman, bersih, dan sehat dari kabut asap,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar serta mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Untuk bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi:
WhatsApp Polda Sumsel: 0813-7000-2110
WhatsApp Polres Ogan Ilir: 0821-7731-7818
Sumber: Humas Polres Ogan Ilir
Laporan : Umar Dani