Polsek Sanga Desa Polres Musi Banyuasin Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
MUSI BANYUASIN - Polres Musi Banyuasin melalui Polsek Sanga Desa berhasil menangkap pelaku tersangka tindak pidana narkoba dan menyita sebanyak 44 (empat puluh empat) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9.95 (sembilan koma sembilan lima) gram pada Kamis, 06 Maret 2025. Tersangka yang berhasil diamankan adalah JH (33) warga Dusun III desa Macang Sakti.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen SH., M.Si melalui Kanit Reskrim Ipda Heri, SH., MM menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya pengaduan dari warga akan maraknya peredaran narkoba di lokasi sebuah rumah kosong yang beralamat di Dusun III Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Muba turut menyelamatkan ratusan jiwa anak anak muda generasi muda guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Reporter : Umar Dani
#OpsPekatMusi2025
#PoldaSumsel