Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Periode Tahun 2019-2027
BANYUASIN - Pada hari Jum'at tanggal 29/02/2025 pukul 10.00 WIB, di gedung serbaguna Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten banyuasin, telah diadakan acara kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidomulyo ,Desa marga Rahayu dan desa Sukaraja periode tahun 2019-2027 yang di hadiri oleh camat Tungkal Ilir.
Yudianto,ik S.Sos,.DPMD Andi lalah,S.H kabupaten banyuasin.,Polsek Tungkal Ilir diwakili Bripka Eko kurniawan ,Aipda almizan. Kepala Desa , Perangkat Desa, Lembaga Desa, dan Tokoh Masyarakat.
sebelum pengambilan sumpah di mulai dengan menyayikan lagu Indonesia raya di lanjutkan Acara pelantikan pengambilan sumpah BPD dipimpin langsung oleh Camat Tungkal Ilir sekaligus penyerahan SK ke Paw BPD terlantik yaitu :
1.Fitriani
2.Ali Imron,S.P
3.Wardoyo
4.Umi Hani,S.Pd.I.
Dalam kesempatan ini, Camat Tungkal Ilir Bpk. Yudianto,ik.S.Sos juga menyampaikan pesan dari Bupati yang terpilih beberapa hari lalu harapan dan pesan yaitu.
Bekerjalah, laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab dan ikhlas, sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai unsur pemerintahan desa. Kepala desa dan BPD merupakan mitra. Untuk itu, BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di
desanya
dan BPD juga bisa melaksanakan pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desanya, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.
Camat Tungkal Ilir juga menyampaikan dengan di Lantik nya bupati dan wakil bupati bersenergi tuk selalu memahami dalam program pangan terus di jalankan tuk kesejatraan masyarakat ,dan membantu pengwasan kesehatan di desa masing masing menghindari ada nya stanting,tuturnya.
Andi lalah S.H DPMD kabupaten banyuasin menjelas kan tugas pokok BPD adalah sesuai dengan perangkat negara demokrasi,ada istilah cek enbelens ini adalah pemerintah secara umum terbagi menjadi tiga,ada executive ada legislatif dan ada kebijakan di pemerintahan daerah sampai ketingkat desa hanya ada dua. kepemerintahan BPD di kenal oleh masyarakat bagian dari pemerintahan itu di sebut APH aparat penegak hukum, antara executive dengan legislatif ini mereka ciptakan untuk saling melakukan koordinasi saling mengawal, saling menjaga keseimbangan di desa maupun masyarakat.tapi di level pemerintahan daerah desa tidak murni mereka melakukan semacam koreksi.
dalam perundang undangan pasal ( UU ) no 23 tahun 2014 semua sudah di golongan kan dalam pemerintahan daerah.
"Andi lalah DPMD kabupaten banyuasin juga menjelas kan bagaimana caranya kita mencapai tujuan ini secara bersama,jadi pemerintah daerah BPD harus ikut aktif dan berperan serta saling bersama memajukan lingkungannya menuju desa yang mandiri bersenergi membatu pelayanan yang baik di masyarakat bukan hanya diam tidak ada tindakan apapun,dengn itu Kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru saja diambil sumpahnya, agar segera bekerja dengan baik, jujur, dan ikhlas untuk mengabdikan diri kepada masyarakat desanya, serta dapat bergandengan tangan/ bekerjasama dengan pemerintahan desa dan masyarakat dalam merencanakan pembangunan desanya."jelasnya.
Liputan : Abas
Editor: Mulyadi