Lagi Asik Pesta Narkoba Di Kamar Penginapan,Sepasang Kekasih Nginap Ujungnya Dibalik Jeruji Besi

 

ROKAN HULU-Tindak lanjut Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan action langsung di semua jajaran  Polri dalam rangka memberantas Narkotika, 

"Kali ini Dua sejoli tak berkutik saat di ciduk Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu Pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024  pukul 15.00 Wib dalam  kamar 26  di Salah satu Penginapan (Garda) di Tandun, " Kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH Melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa, SH

"Kita telah melakukan penangkapan dan pengungkapan atas dugaan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman," Ujar Iptu Lof Lasri Nosa, SH MH, "

Iptu Lof Lasri Nosa, juga menjelaskan kronologis Pengungkapan dan Penangkapan terhadap dua Sejoli  inisial DS Als DIAN dan IASP Als Mika, 

"Kronologi Kejadian Dan Penangkapan bahwa Pada Hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024  Pukul 15.00 Wib Telah diamankan 2 (dua) orang pelaku yang di duga melakukan tindakan pidana Narkotika jenis sabu di Wisma Garda RT.008 RW 004 Desa Tandun Barat Kec.Tandun Kab.Rokan Hulu ",

Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa, SH Mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tandun Barat Kec. Tandun Kab.Rohul tepatnya di penginapan Garda sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu

Atas informasi tersebut, Iptu Lof Lasri Nosa,SH memerintahkan Kanit Lantas IPDA Iwan Saputra SH MH dan Kanit Reskrim AIPTU Musriandi SH untuk memimpin melakukan penyelidikan dan Penangkapan.

Saat dilakukan Penyelidikan,didalam kamar no 26 ditemukan dua sejoli inisial  DS Als Dian dan IASP Als Mika dan Kemudian Tim langsung mengamankan kedua diduga Pelaku ,

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut yang di saksikan oleh kepala Dusun di dalam kamar tersebut di temukan 1 (satu) buah kotak hitam yang isinya 1 (satu) buah Timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masih kosong, 1 (satu) buah pipet sendok, dan 1 (satu) buah kompor dan di atas tempat tidur di temukan 1 (satu) Unit HP OPPO A3X warna Unggu, 1 (satu) Unit HP VIVO Y17S Warna Biru muda,

Kemudian di lakukan penggeledahan terhadap  IASP Als Mika oleh Buk Sekdes Desa Koto Tandun  Silvia Rahma Welly yang mana di dalam dompet yang di pegang oleh MIKA di temukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan Kemudian di dalam BRA pelaku di temukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalam nya berisikan 4 (empat) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang mana narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Dian yang di pegang oleh IASP Alias Mika. dan kemudian di amankan uang sebesar Rp. 400.000., (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan . 

Kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan  di bawa ke Polsek Tandun guna proses hukum selanjutnya, pungkas Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH Melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH

Sementara, hasil Tes Urine Tersangka dinyatakan Positif,  atas hal ini Polisi menghukumnya, dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Liputan M.haris