“KABAR BERIMBANG TERCEPAT SESUAI FAKTA

Polsek Makarti Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Kurang dari 24 Jam

 

BANYUASIN- Polsek Makarti Jaya Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan. Kejadian ini terjadi Pada hari selasa tanggal 29 Okt 2024 sekira jam 15.00 wib telah terjadi PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN di Jalan Merdeka Dusun IV Rt. 10 Desa Tanjung Baru Kec. Makarti Jaya Kab. Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Laporan Polisi Nomor : LP/B.10/X/2024/SPKT/POLSEK MAKARTI JAYA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 29 Okt 2024.

Terduga Pelaku  SAPUDIN BIN SAYUTI melakukan aksinya dengan cara saat korban (Amanda Sari, 18 th,) pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125  warna hitam, tiba-tiba pelaku datang dari semak-semak sebelah kiri jalan dan menghadang korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motor, kemudian pelaku membekap korban sehingga korban mengalami luka lecet di pipi sebelah kiri dan pipi sebelah kanan, kemudian korban melakukan perlawanan dengan menggigit jari tangan pelaku dan mencakar bagian pundak belakang pelaku kemudian korban berteriak meminta tolong sehingga pelaku melarikan diri meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Makarti Jaya.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SH Sik Mik, Melalui Kapolsek Makarti Jaya, AKP SUGENG SARWAN  SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ANDI LATIF dan anggota unit Reskrim Polsek Makarti Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku an. SAPUDIN BIN SAYUTI , setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi akhirnya pelaku mengakui jika telah melakukan PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN pada hari selasa tanggal 29 Okt 2024 jam.15.00 wib di Jalan Merdeka Dusun IV Rt. 10 Desa Tanjung Baru Kec. Makarti Jaya Kab. Banyuasin , Provinsi Sumatera Selatan.

cara pelaku melakukan perbuatannya dengan mengunakan tutup kepala mengunakan baju keluar dari semak2 dan mendorong korban yang melintas mengunakan motor terjatuh kemudian pelaku mendekap korban, melakukan perlawanan dengan cara mengigit tangan pelaku setelah itu korban lari meninggalkan pelaku, kemudian pelaku lari kekebun kelapa, pelaku SAPUDIN BIN SAYUTI mengakui juga sebelumnya pernah ditahan dirutan Banyuasin perkara pencurian yg melakukan penyidikan Polsek Sungsang Polres Banyuasin, setelah itu pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Makarti Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SH, Sik, Mik, melalui Kapolsek Makarti Jaya, mengatakan, “Pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan komitmen Kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat, dan pelaku akan dikenakan pasal 365 Jo 53 KUHPidana, tegasnya, Rabu (30/10/24).

AKP Sugeng Sarwan SH, juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib agar tindakan kriminal dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

LIPUTAN: MULYADI