TERNYATA INI ALASAN AKP ANDRI GUSTAMI MANTAN KASAT NARKOBA POLRES LAMPUNG SELATAN TERLIBAT KASUS NARKOBA

Lampung | Mantan kasat narkoba polres lampung selatan, AKP Andri Gustami ternyata kecewa karena sering mengungkap kasus narkoba dengan tangkapan besar, tetapi tak pernah mendapatkan penghargaan. 


Itulah alasan mengapa dirinya memilih bergabung dengan jaringan narkoba internasional fredy pratama dengan membantu meloloskan pengiriman narkoba di Pelabuhan Bakauheni Lampung. 


Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana AKP Andri Gustami. 


Ungkapan AKP Andri Gustami itu di sampaikan kepada muhammad Rivaldo Millianri Gozal Silondae alias KIF yang merupakan tangan kanan gembong narkoba fredy pratama. 


AKP Andri Gustami menyampaikan hal itu kepada KIF melalui pesan singkat aplikasi BlackBerry Mesengger (BBM). 


JPU mengungkapkan, sebelum mengirim kan pesan ke KIF, terdakwa terlebih dahulu mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram, pada bulan Maret 2023.


Kemudian pada April 2023 Terdakwa AKP Andri Gustami melakukan penangkapan kembali terhadap kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram. "Ungkap Jaksa"


Setelah melakukan serangkaian penangkapan terdakwa kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM ke Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF "Lanjut Jaksa".


Pasca mengirimkan pesan tersebut, AKP Andri Gustami juga menghubungi seseorang berinisial BNP yang merupakan (DPO) saat ini, guna meminta jatah sebesar RP 15.000.000 juta perkilogram sabu setiap kali ada pengiriman narkoba yang melewati pelabuhan Bakauheni. 


Atas permintaan tersebut seseorang yang berinisial BNP Lalu menawar dan menegosiasikan Upah atau Jatah yang diminta oleh terdakwa sehingga disepakati sebesar RP. 8.000.000 juta perkilo nya untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni. "Beber Jaksa"


Akhirnya AKP Andri Gustami membantu pengawalan pengiriman narkoba milik jaringan fredy pratama sebanyak 8 kali, narkoba yang berhasil diloloskan itu sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi. 


Atas perannya tersebut terdakwa telah menerima upah sebesar RP. 1,220 milliar diluar uang sebesar 120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan narkotika fredy pratama, melalui rekening BCA atas nama saksi selva, eko dwi prastio, dan sopiah. "Ungkap Jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan".


AKP Andri Gustami menjalani sidang pertama nya pada Senin (23/10) siang ini. Terdakwa di jerat oleh Jaksa dengan dua pasal berbeda yaitu pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Kemudian pasal 137 huruf A juncto pasal 136 undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP. 


Reporter | Marxel Yudha