MAJELIS HAKIM PTUN PALEMBANG TOLAK GUGATAN TERHADAP KEPUTUSAN BUPATI OKU SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN, PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA

PALEMBANG | Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan terhadap Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 333/KPTS/DPMPD/2023 tentang Pemberhentian, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023. Hal ini diketahui melalui sidang Perkara Tata Usaha Negara dengan No. Perkara 42/G/2023/PTUN.PLG dengan Agenda Pembacaan Putusan melalui e-Court yang dilaksanakan di PTUN Palembang, Selasa (17/10/2023).

Kepala Kejari OKU Selatan, Dr. ADI PURNAMA, SH.,MH., didampingi Kasi Datun, Hasan Asy'ari, SH., MH., MM., membenarkan hasil sidang tersebut.

Dijelaskannya, Majelis Hakim pada perkara tersebut mempertimbangkan dan berkesimpulan bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa berupa sebagaimana lampiran nomor urut 46 atas nama Syaparudin I tanggal 19 Mei 2023, telah memenuhi wewenang, prosedur dan substansi penerbitan objek sengketa. 

"Oleh karena Tergugat di dalam menerbitkan objek sengketa a quo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, maka patut secara hukum gugatan Penggugat yang memohon untuk menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan objek sengketa haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ungkapnya.

Sidang pada Selasa (17/10/2023) ini mengagendakan Pembacaan Putusan melalui e-Court pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang antara Slamet Rejeki (Calon Kepala Desa Tidak Terpilih) sebagai PENGGUGAT melawan Bupati OKU Selatan sebagai TERGUGAT yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan OKU Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Bupati OKU Selatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan. 

Tim JPN Kejaksaan Negeri OKU Selatan bersama Tim Hukum dari Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan berhasil memenangkan gugatan TUN tersebut, di mana dalam Amar Putusan pada pokok perkara menyatakan, menolak gugatan Penggugat seluruhnya, dan penggugat untuk membayar uang sejumlah Rp.382 ribu. 

Terkait hal ini, Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo, B.Comm., mengharapkan agar semua pihak dapat tetap tenang menerima hasil putusan ini. Bupati juga mengimbau kepada pendukung kontestan Pilkades untuk mengesampingkan perbedaan pendapat ataupun pilihan dan memantapkan langkah ke depan untuk membangun Desa, membangun daerah untuk mewujudkan Kabupaten OKU Selatan yang maju.

Liputan | Andi saputra