Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Sebanyak 3.458,58 Gram Sabu dan 4.295 Butir Ekstasi

PALEMBANG |  Ditresnarkoba Polisi daerah  Sumatera Selatan  melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba, Rabu (25/10/2023).

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK.MH, mengatakan Kepada Awak Media, pemusnahan barang bukti narkoba  ini merupakan hasil tangkapan selama satu bulan yakni dari Awal bulan Oktober 2023.

“Ada tujuh laporan polisi yakni pengungkapan di wilayah hukum Sumatera Selatan dan berhasil mengamankan 13 tersangka. Dengan barang bukti 3.458,58 gram sabu dan 4.295 butir ekstasi,” jelasnya.

"kita berhasil menyelamatkan anak bangsa 29.700 jiwa. Tersangka ini berasal dari Medan, Palembang, Musi Rawas Utara, dan Lubuk linggau.

“Tiga belas tersangka ini bertindak ada yang bertindak sebagai bandar dan ada sebagai kurir,”

Adapun 13 tersangka dan barang bukti yang dimusnahkan yakni (RH) dengan barang bukti sabu 139, 25 gram, (S)dan (H)73,98 gram, (An), (Dd), dan (An) sebanyak 1000,65 gram.

(IM), (JJ), (Dk) dan (Fh) 1.961, 72 gram ekstasi 3.995 butir, (MB) 191 gram, (B) 85,58 gram serta (S)barang bukti 300 butir ekstasi. 
Rilis | Kontributo | Juanda