LIMBAH PADAT INDUSTRI MENCEMARI SUNGAI DI KECAMATAN BTS ULU

 Lubuk Linggau_Berdasarkan hasil pemantauan di DAS yang dilakukan oleh LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP PAC BTS ULU (LPLH PROVINSI SUMATERA SELATAN), kualitas air sungai di Kecamatan BTS ULU Provinsi Sumatera Selatan sudah tercemar berat oleh limbah padat industri yang dilakukan oleh PT. PAP di Kecamatan BTS Ulu Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Kamis 21/09/2023.

Menurut laporan warga setempat ke LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SUMATERA SELATAN P.A.C BTS ULU telah menyadari kondisi sungai yang sangat menyedihkan ini, LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP PAC BTS ULU PROVINSI SUMATERA SELATAN sudah konfirmasi ke pihak Perusahaan, namun LPLH BTS ULU PROVINSI SUMATERA SELATAN tidak dapat bertemu dengan Manager atau direktur PT PAP untuk segera memperbaiki kondisi sungai di kecamatan BTS ULU SUMATERA SELATAN, karena banyak laporan dari warga setempat yang resah terhadap PT. PAP.

Karena bangsa ini telah terbiasa membohongi diri sendiri, yg merugikan, memboroskan dana, energi dan waktu.


LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SUMATERA SELATAN sebagai media Kontrol Sosial menghimbau, sebelum membersihkan limbah yang sudah terlanjur mencemari sungai di Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, ada baiknya untuk melakukan pengamatan kualitas air menggunakan sistem monitoring kualitas air, supaya ketahuan seberapa parah air sungai yang sudah tercemar limbah. 

Sungai dan lingkungan alam sekitarnya memang memiliki semacam kemam­puan alami menetralisir lim­bah, racun dan bahan-bahan kimia berbahaya. Namun bi­la volume limbah jauh lebih besar dari kemampuan, maka terciptalah kondisi sungai se­perti hari ini, yaitu keruh, terciptanya penuh sampah, ko­tor dan biota-biota di da­lamnya terutama ikan pun ikut mati teracuni, dengan menyisakan ikan horror yang menyimbolkan racun kimia yaitu ikan sapu-sapu kaca (ikan sapujagat)

LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP (LPLH PROVINSI SUMATERA SELATAN) DPP, DPD, PAC menyimpulkan; upaya menjernihkan kembali su­ngai yang tercemar tidak cu­kup hanya sekadar dengan upa­ya konvensional seperti me­larang buang hajat, sam­pah, limbah, pengerukan pa­sir dan sebagainya, tetapi ha­rus melibatkan tindakan kon­kret Pemerintah setempat dan aparat penegak hukum yang punya legalitas untuk meng­eksekusi terobosan di lapang­an dengan tegas dan efektif.

Bila tidak, sampai kapan­pun kondisi sungai yang tercemar tersebut tetap abadi dalam pencemarannya! LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SUMATERA SELATAN menegaskan pihak perusahaan PT. PAP harus bertanggung jawab.
Reporter - Imron.