Tidak terima dituduh mencuri Kuali Siram adik kandung dengan air keras

N
Sultanmudatv.com | SUNGAI ROTAN
Tidak terima dituduh mencuri Serkat 40 tahun  warga desa Danau Rata, kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tega menyiram Zulkodri 35 tahun yang tak lain adik kandungnya sendiri dengan menggunakan air keras.

Kejadian bermula saat korban Zulkodri mendatangi rumah pelaku Serkat pada Rabu 04 Mei 2022 untuk menanyakan perihal kuali yang hilang di rumah orang tua mereka. Merasa dituduh pelaku pun  naik darah hingga berakhir pada kejadian nahas tersebut.

Dalam kegiatan Pres release di halaman Mapolsek Sungai Rotan pada hari Selasa Sekira pukul 11:15Wib 10 Mei 2022


,“Kronologis awalnnya, korban ini mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan perihal kuali yang diduga telah dicuri oleh tersangka,”Jelasnya Kapolsek Sungai Rotan, IPTU Syamsuharto, S.H., melakui Kanit Reskrim AIPDA Jauhari saat Pres release di Mapolsek Sungai Rotan.

Akibat kejadian tersebut, korban pun terpaksa harus dilarikan ke RSUD kota Prabumulih lantaran luka bakar dibagian wajah yang cukup parah akibat penyiraman air keras yang dilakukan pelaku.

Merasa telah menjadi korban penganiayaan, Zulkodri pun lantas memintak salah satu kerabatnya yang juga turut menyaksikan kejadian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sungai Rotan.

Atas laporan dari kerabat korban tersebut, Tim Reskrim Polsek Sungai Rotan yang dipimpin AIPDA M Jauhari, langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang diketahui telah melarikan diri dari

Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya tim Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan terduga pelaku yang ternyata  bersembunyi di salah satu rumah kontrakan temannya yang berada di desa Suka Menang, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim, pada Minggu 08 Mei 2022.

,“Apabila terbukti melakukan tindakan tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,”ungkap AIPDA M Jauhari.
Liputan : Yusnedi.