BELUM HABIS KONTRAK SUDAH DI PHK' TOKOH MASYARAKAT GELUMBANG BERHARAP KEPADA PEMERINTAH ADA SOLUSI

Sultanmudatv.com | GELUMBANG.
Masyarakat' kecamatan Gelumbang memintak kepada pemerintah yang berwenang dan kepala anggota DPRD Kabupaten Muara Enim agar melakukan Sidak terhadap PT. Gelumbang Agro Sentosa ( GAS ).

Yang diduga melakukan Pemecatan terhadap Karyawan yang sudah di kontrak selama Enam (6) bulan belum habis kontrak Selama Enam (6) Bulan Pihak Perusahaan  sudah Melakukan Pemecatan kepada Karyawan Sebanyak 12 Orang dengan  alasan, tidak ada bidang yang cocok di PT. Gelumbang Agro Sentosa ( GAS ).

Dari 12 karyawan yang di berhenti oleh perusahaan PT. Gelumbang Agro Sentosa ( GAS ). Dua orang yang awak media Wawancarai. (YS) dan (AL), yang namanya di inisialkan atas permintaan' mereka berdua. 


YS dan AL, Menceritakan' kepada awak media pada Hari senin 04 april 2022 Sekitar pukul 14:00Wib,


“Kami berdua tidak tau tiba tiba di berentihkan sebelum habis kontrak selama Enam (6) bulan kami bekerja belum sampai dua (2) bulan, kami tidak merasa melakukan keselahan, Pada saat bekerja, Alasan Perusahaan Kepada kami' tidak ada tempat yang cocok untuk kami berkerja, di PT. Gelumbang Agro Sentosa ( GAS )., Tapi kenapa kami sudah di kontrak selama enam (6), seharusnya Kalau kami memang tidak ada bidangnya kenapa pada saat kami melamar kerja di terimah dan di kontrak selama Enam (6) bulan, walau kami mau di pecat setidaknya tunggu habis masa kontrak kami selama Enam (6) bulan, harapan kami kepada pemerintah agar di kasih solusinya agar tidak terjadi lagi kepada karyawan PT. Gelumbang Agro Sentosa ( GAS ). Yang lain. ucapnya. YS dan Al.



Salah satu Tokoh Masyarakat Gelumbang, Jauhari, sangat mengecam keras kepada pihak perusahaan, yang menurutnya tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan, setahu dia (Jauhari), peraturan perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan, sebelum memberhentikan pekerja harus ada Surat Peringatan dulu, yaitu SP 1, selanjutnya, SP 2 dan baru SP 3 pemberhentian pekerja, namun ini langsung diberhentikan.

Jauhari, Berharap agar kiranya Pemerintah Kabupaten Muaraenim bahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas terkait, agar menindak tegas Perusahaan yang tidak mengindahkan Masalah ketenagakerjaan ini, dan juga tindak tegas perusahaan-perusahaan yang belum mengantongi seluruh perizinan, terutama Perusahaan yang ada di wilayah kecamatan Gelumbang ini.

"tolong kepada Pihak Pemerintah baik Kabupaten Muaraenim maupun Provinsi Sumatera Selatan, coba cek Perizinan dan prosedur cara ketenagakerjaan Perusahaan mereka,“Ungkap Jauhari penuh harap.


Menurut HRD, bagian Humas PT Gelumbang Agro Sentosa (GAS),, ( Darmawan) di menjelaskan kepada Awak media, di ruang kerjanya, senin 4 April 2022 sekitar pukul 14:30Wib.

“Membenarkan memang ada  karyawan yang PHK Sebelumnya masa habis kontraknya, dengan alasan karyawan yang di phk tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja, di bidang, yang ada di PT Gelumbang Agro Sentosa (GAS),
Sudah berapa di pindahkan ke bagian bagian tapi karyawan tersebut tetap tidak ada bagian yang bisa dilakukan nya dalam berkerja,“Ucapnya.

Darmawan, Menambahkan kalau masalah, Gaji, Sudah di bayarkan, sesuai karyawan berkerja selama satu (1) Bulan,“Ucapnya
Liputan : Yusnedi.