Kejaksaan Negeri Prabumulih memusnahkan barang bukti Narkotika

Prabumulih - SULTANMUDATV.COM.
Prabumulih , Rabu (10/02/21)
Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih yang terletak di jalan jenderal Ahmad Ahmad Yani no 89 kelurahan prabujaya kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Kejaksaan Negeri Prabumulih memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika berupa Daun Ganja total berat 2,4 gram (7 paket),sabu - sabu total berat 109,363 gram (137 paket),extasi / pil inex total berat 15,279 gram (36 ½ butir). Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan dari 58 kasus perkara dari Mei 2020 sampai Desember 2020 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Prabumulih.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Wakil Walikota H Andriansyah Fikri S.H didamping Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH,Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi S,Sos SIK, Kepala BNN Prabumulih AKBP Ridwan SH.


"Barang Bukti (BB) narkoba kita musnahkan berasal dari puluhan tersangka yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih" ujar Topik sapaan akrabnya

Barang Bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen.Pemusnahan ini dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di kota Prabumulih.
Para pelaku sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) dan dijebloskan ke penjara. Ungkap Topik sambil menyebutkan peredaran narkoba sejauh ini mendominasi pengguna dan kurir.

"Pemusnahan Barang Bukti (BB) akan dilakukan secara rutin setiap 6 bulan. Kalau Pengadilan Negeri (PN) sudah memberikan putusan"Ungkap Topik

Ditempat yang terpisah Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri SH mengatakan mengapresi yang dilakukan Kejari. “Terima atas dukungannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika,Kita tidak memungkir kalau angka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika cukup tinggi. Karena Prabumulih merupakan kota perlintasan,” jelasnya.

Dengan adanya pemusnahan BB ini, diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini bisa terus ditekan. “Kita mendukung pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan Kejari secara rutin. Demikian juga, pihak kepolisian dan BNN dalam rangka terus mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Termasuk juga, PN telah menvonis para pelaku,” tutup wakil walikota pada media
Rilis Aldino.